Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu, 1.422 Ekstasi hingga 3,5 Kg Ganja

×

Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu, 1.422 Ekstasi hingga 3,5 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan 8 perkara dengan 10 tersangka yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika internasional.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir ekstasi seberat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five seberat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.

Pemusnahan berlangsung Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Kegiatan dipimpin Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, serta dihadiri perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai dan personel Satresnarkoba

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Fatikh.

Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar, lanjutnya, diperkirakan dapat membahayakan masyarakat dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.046 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya dari sisi jumlah, nilai ekonomis barang bukti tersebut juga tergolong besar. Jika diedarkan, keseluruhannya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4.968.729.400 atau hampir Rp5 miliar.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Dumai dalam proses penegakan hukum.

Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, seluruh narkotika dimusnahkan di tempat yang telah disiapkan Polres Dumai.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari delapan Laporan Polisi, yakni LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026 dan LP/A/107/IX/2026.

Para tersangka dalam perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana serta ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan perkara. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *