DUMAI (MDC) – Kota Dumai resmi memiliki 42 kelurahan setelah Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai, Selasa (30/07/2026) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan enam kelurahan baru. Sebelumnya, Kota Dumai hanya memiliki 36 kelurahan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar.
Enam kelurahan baru yang akan menambah wilayah administrasi Kota Dumai tersebut tersebar di 3 kecamatan. Meliputi Kelurahan Sungai Nerbit Besar dan Kelurahan Sungai Mampu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kelurahan Batu Bintang di Kecamatan Dumai Barat, serta Kelurahan Bagan Besar Barat, Kelurahan Bukit Nenas Barat, dan Kelurahan Bukit Kapur Selatan di Kecamatan Bukit Kapur.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, menyampaikan bahwa pembentukan enam kelurahan baru merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pemekaran kelurahan di Kota Dumai yang semula terdiri dari 36 kelurahan saat ini dimekarkan menjadi 42 kelurahan. Pemekaran ini telah melalui kajian komprehensif serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugiyarto.
Ia menjelaskan, pembentukan enam kelurahan baru telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga usia minimal kelurahan.
Menurutnya, proses penyusunan Ranperda juga tidak dilakukan secara instan. Pembahasannya diawali melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan dengan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.
Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai, khususnya Panitia Khusus (Pansus) A, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disepakati bersama.
“Melalui pendapat akhir ini, Pemerintah menyatakan bahwa kontribusi pemikiran dewan yang terhormat sungguh merupakan instrumen terbaik dalam menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes M.P. Tetelepta, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi. Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Usai Ranperda disetujui, Pemerintah Kota Dumai akan mempercepat proses penerbitan nomor registrasi perda dan kodefikasi enam kelurahan baru agar regulasi tersebut segera berlaku dan dapat diimplementasikan.
“Terkait nomor registrasi perda dan kodefikasi kelurahan, kami tugaskan kepada Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan untuk menyelesaikannya dalam waktu yang cepat sehingga perda ini dapat segera diimplementasikan,” tegas Sugiyarto. (soe)































