DUMAI (MDC) – Upaya seorang pemuda untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok ke pinggir jalan tidak mampu menyelamatkannya dari jeratan hukum.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai tetap berhasil mengamankan pelaku beserta 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial DPA alias Akel (19). Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, sekitar pukul 00.10 WIB petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 004, Kelurahan Teluk Binjai.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan kotak rokok yang sempat dibuang oleh tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus plastik bening.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selain 15 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, polisi juga mengamankan satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (soe)































