DUMAI (MDC) – Bermodus menawarkan kerja sama pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal, seorang perempuan berinisial LS diduga menipu seorang warga Dumai hingga mengalami kerugian mencapai Rp450.200.000.
Tersangka kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah gudang milik korban di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat itu, LS menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal Dumai Line dan Batam Jet dengan mengklaim akan membangun aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store.
Agar proyek tersebut dapat direalisasikan, korban berinisial FCG (51) diminta mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank BCA milik tersangka dengan alasan sebagai biaya pengembangan aplikasi.
Transfer pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000, sedangkan transaksi terakhir sebesar Rp1.000.000 pada 19 Juni 2026. Selama lebih dari tiga bulan, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp450.200.000.
Namun, aplikasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai pada 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima surat penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan, LS mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan korban.
Penyidik mengungkapkan, aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan kepada korban ternyata hanya fiktif.
Dana ratusan juta rupiah yang diterima dari korban tidak digunakan untuk membuat aplikasi, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.
Selain memeriksa pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU (49) serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penahanan.
Saat ini, LS ditahan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan ke tahap penuntutan. (soe)































