Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Dumai Sita 691,94 Gram Sabu

×

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Dumai Sita 691,94 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (45) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial F di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di bagian belakang rumah.

Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di dalam kamar tersangka, ditemukan satu alat hisap atau bong serta satu buah mancis.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas transaksi narkotika.

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI juga diamankan. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mengambil maupun mengantarkan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas tersebut berada dalam penguasaannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram, satu alat hisap atau bong, satu buah mancis, satu unit handphone Android merek Tecno warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka F, diketahui hasilnya positif Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra/THC) menunjukkan hasil negatif.

Tersangka F diduga berperan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *