SIAK (MDC) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepas Tanda Penghentian Sementara Kegiatan terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS), perusahaan yang tengah membangun galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Tanda penghentian sementara yang dipasang pada Juni 2026 tersebut dilepas oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada Minggu (4/10/2026).
Pelepasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan.
Berita acara tersebut ditandatangani Muhammad Iqbal, S.Pi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi.
Pelaksanaan pelepasan mengacu pada Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.
Dalam berita acara disebutkan, terdapat dua alasan yang menjadi dasar pelepasan tanda penghentian sementara.
Pertama, PT MNS telah melunasi denda administratif.
Kedua, perusahaan telah mengajukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui portal Online Single Submission (OSS).
Sebelumnya, pembangunan galangan kapal PT MNS di KITB dilakukan melalui ground breaking pada April 2026 oleh Bupati Siak Dr Afni Z, M.Si. Namun, pada Juni 2026, kegiatan pembangunan pada bagian perairan dihentikan sementara oleh KKP karena perusahaan belum mengantongi PKKPRL. Sementara, pembangunan pada sisi darat tetap berjalan.
Dengan dilepasnya tanda penghentian sementara tersebut, kegiatan pembangunan pada bagian perairan yang sebelumnya terhenti dapat kembali dilanjutkan.
Direktur Utama PT KITB Eriyanto Hady mengatakan, pihaknya selaku pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan dari PT MNS terkait pelepasan tersebut, disertai bukti berupa berita acara dan dokumentasi kegiatan.
“Secara lisan, kami sudah diberitahu Selasa (5/10/2026) lalu. Kemudian, Rabu (6/10/2026) kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,” jelas Eriyanto.
Menurut Eriyanto, informasi tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Siak Dr Afni Z, M.Si. Ia menyebut Bupati menyambut baik kabar tersebut.
“Bupati menyambut baik kabar ini dan menyatakan rasa syukur serta menyebutkan, hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak,” ujar Eriyanto.
Eriyanto berharap, setelah tidak lagi dikenai penghentian sementara pada sisi perairan, PT MNS dapat melanjutkan pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target. Sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,” harapnya.
PT MNS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal. Di KITB, pembangunan galangan kapal tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Untuk tahap pertama, investasi yang disiapkan perusahaan mencapai lebih dari Rp250 miliar. Setelah beroperasi, galangan kapal tersebut diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja. (soe)
































