Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomy

51 Ribu Pekerja Informal di Dumai Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

51 Ribu Pekerja Informal di Dumai Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Dumai. Dari 69.777 pekerja informal yang tercatat, baru 18.610 orang atau sekitar 26,67 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, sebanyak 51.167 pekerja atau 73,33 persen lainnya masih belum mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai upaya dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Bagan Besar, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinsos PM Kota Dumai yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Martalena. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Muhar Syarif, serta Branch Manager Bank CIMB Niaga Cabang Dumai, Ramon Pranata Aspin.

Dalam sambutannya, Martalena menegaskan bahwa perluasan perlindungan sosial harus menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan, terutama kelompok pekerja rentan dan informal yang belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Menurutnya, keberadaan Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tengah masyarakat diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan warga yang membutuhkan perlindungan.

“Melalui sinergi lintas sektor ini, kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Kehadiran Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tingkat kelurahan akan menjadi jembatan terdepan agar warga, khususnya para pekerja informal, mendapatkan akses perlindungan yang layak dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Muhar Syarif mengungkapkan, masih besarnya jumlah pekerja informal yang belum terdaftar menjadi tantangan dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Dumai.

Pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek, petani, nelayan, pedagang kecil hingga buruh harian. Mereka merupakan kelompok pekerja yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan ketika tidak dapat bekerja.

Karena itu, Agen Perisai yang ditempatkan di setiap kelurahan, sebagaimana diamanatkan melalui Surat Edaran Wali Kota Dumai, memiliki peran penting dalam memperluas kepesertaan.
Para agen diharapkan aktif memberikan edukasi, membantu proses pendaftaran, sekaligus mendampingi peserta agar tetap konsisten membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Muhar juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai anggapan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyebabkan bantuan sosial (bansos) dicabut.

Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026, pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak menerima bansos sepanjang kondisi ekonomi keluarganya memenuhi kriteria penerima.

“Banyak warga ragu mendaftar karena termakan mitos bahwa memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan membuat bantuan sosial mereka dicabut. Perlu dicatat dan disosialisasikan dengan jelas, itu tidak benar,” jelasnya.

Melalui kolaborasi Dinsos PM, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, serta para agen di tingkat masyarakat, Pemko Dumai berharap semakin banyak pekerja informal yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perlindungan tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga menjangkau para pekerja mandiri dan kelompok rentan yang selama ini belum memiliki jaminan ketika risiko pekerjaan datang. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *