Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Polisi Bongkar Dugaan Pasokan Sabu di Pelabuhan untuk Nakhoda dan Buruh Bongkar Muat

×

Polisi Bongkar Dugaan Pasokan Sabu di Pelabuhan untuk Nakhoda dan Buruh Bongkar Muat

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Hiruk-pikuk aktivitas di kawasan pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian Kota Dumai ternyata juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika.

Sebuah rumah di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, diduga dijadikan titik peredaran sabu yang menyasar kalangan nakhoda kapal hingga buruh bongkar muat.

Aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat. Berbekal informasi masyarakat, Satpolairud bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bergerak melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersebut pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.R.M. (25). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,11 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening, tiga sendok yang dibuat dari pipet, satu unit telepon genggam Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp915.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026.

Informasi tersebut menyebutkan rumah yang digerebek diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu dan menjadi tempat pemasokan narkotika kepada nakhoda kapal maupun buruh bongkar muat yang bekerja di kawasan pelabuhan.

Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satpolairud Polres Dumai sebelum penyidikannya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, D.R.M. mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kawasan pelabuhan, yang setiap hari dipadati pekerja dan aktivitas logistik, masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.

Karena itu, Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan, untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Dumai. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *