DUMAI (MDC) – Beningnya air di dalam wadah pemusnahan perlahan berubah keruh ketika puluhan kilogram sabu dilarutkan satu per satu. Cairan yang telah bercampur dengan narkotika itu kemudian dibuang ke saluran pembuangan di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait.
Tak ada seremoni yang berlebihan, namun proses tersebut menjadi penanda berakhirnya perjalanan barang haram yang nyaris merusak ribuan kehidupan.
Rabu (29/7/2026), Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika di Gazebo Belakang Mapolres Dumai. Sebanyak 30.806,72 gram atau sekitar 30,8 kilogram sabu, 359 butir ekstasi dengan berat 114,23 gram, serta 215,67 gram ganja dimusnahkan. Seluruh barang bukti berasal dari 10 laporan polisi dengan 14 orang tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, serta dihadiri Kepala Bea Cukai Kota Dumai Ruru Firza Isnandar, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, penasihat hukum, jajaran kepolisian, dan insan pers.
Bagi aparat penegak hukum, puluhan kilogram narkotika yang dimusnahkan itu bukan sekadar barang bukti. Di baliknya terdapat ancaman besar terhadap generasi muda yang menjadi target utama jaringan peredaran narkotika internasional.
Kapolres Dumai menjelaskan, sebagian besar barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang berhasil dibongkar melalui sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026 ketika petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 26 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh asal luar negeri di sebuah kapal barang. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengantarkan Satresnarkoba Polres Dumai menangkap tiga tersangka beserta barang bukti lebih dari 25 kilogram sabu.
Kasus lainnya terungkap di Pelabuhan Penumpang Dumai. Seorang penumpang dari Malaysia kedapatan membawa sekitar lima kilogram sabu yang disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan.
Modus itu berhasil dibongkar setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai.
Keberhasilan dua pengungkapan besar tersebut kembali menegaskan posisi Dumai sebagai wilayah pesisir yang kerap menjadi sasaran jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh narkotika tersebut berhasil beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp55,5 Milyar.
Usai seluruh barang bukti dimusnahkan dengan prosedur yang berlaku, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Meski puluhan kilogram narkotika telah dimusnahkan, pesan yang tersisa tetap sama. Perang melawan peredaran narkotika, terutama jaringan lintas negara yang memanfaatkan wilayah pesisir, masih jauh dari kata usai. Genderang tetap ditabuh.
Setiap pengungkapan bukan sekadar memutus jalur distribusi, tetapi juga menyelamatkan masa depan ribuan anak bangsa. (soe)































