Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Buron Sebulan Lebih, Pelaku Penikaman Maut di Sungai Sembilan Saat Bersembunyi di Balik Lemari

×

Buron Sebulan Lebih, Pelaku Penikaman Maut di Sungai Sembilan Saat Bersembunyi di Balik Lemari

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Setelah buron selama 41 hari sejak peristiwa penikaman maut yang menewaskan seorang petani di Kecamatan Sungai Sembilan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sungai Sembilan bersama sejumlah satuan kepolisian lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Senin (22/06/2026)

IPTU Apriadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal 5 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban, Suyetno (41), seorang petani warga Kelurahan Lubuk Gaung, mengalami sejumlah luka tusuk dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka AR (27) diketahui sempat minum tuak bersama di sebuah warung. Cekcok mulut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau.

Ketika korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka sudah menunggu di depan warung. Pertengkaran kembali terjadi hingga tersangka menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke tubuh korban.

Upaya pelapor untuk melerai tidak berhasil karena tersangka sempat mengancam menggunakan senjata tajam tersebut.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, punggung belakang dan paha. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Selama lebih dari satu bulan, jajaran Polsek Sungai Sembilan terus melakukan penyelidikan serta memburu keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya pada Senin, 15 Juni 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi persembunyian tersangka.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari.

Dari hasil interogasi, AR mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah milik pelapor, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui IPTU Apriadi menegaskan bahwa Polres Dumai berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *