DUMAI (MDC) – Upaya petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, justru berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika.
Kasus tersebut bermula ketika anggota Polsek Bukit Kapur bersama Tim Perusahaan Arara Abadi melaksanakan kegiatan pemadaman karhutla di sekitar perkebunan sawit, tepatnya di eks lahan konsesi PT Arara Abadi.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok yang berada di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu keberadaan dan identitas pemilik pondok.
Namun, pemeriksaan itu justru mengungkap sesuatu yang jauh lebih besar. Di dalam pondok, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui pemilik dan penguasa barang-barang yang ditemukan.
Dari pemeriksaan di dalam pondok, petugas menemukan 48 paket diduga narkotika jenis sabu, 117½ butir pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, logo dan merek, dua bungkus diduga serbuk ekstasi, serta 132 butir Happy Five.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial WM (36), warga Dumai, yang diketahui berada tidak jauh dari lokasi pondok.
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Patroli Raga kemudian mengamankan WM untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pondok tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disembunyikan WM di bagian plafon pondok.
Dari hasil pemeriksaan, WM diduga berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, WM mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Narkotika tersebut kemudian disimpan WM atas perintah I sambil menunggu instruksi lebih lanjut untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai.
Namun, sejak 3 Agustus 2026, telepon seluler milik I tidak lagi aktif. WM kemudian tetap menyimpan narkotika tersebut hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui dan diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tanggal 22 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Setelah diamankan, WM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
sabu dengan berat bersih 1.799,15 gram, daun ganja kering dengan berat bersih 3.584,71 gram,
pil ekstasi dengan berat bersih 43,48 gram, serbuk ekstasi dengan berat bersih 17,44 gram dan Happy Five dengan berat bersih 26,4 gram..
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rincian sekitar 9.000 jiwa dari barang bukti sabu, 10.755 jiwa dari tanaman daun ganja kering, 117 jiwa dari pil ekstasi, 45 jiwa dari serbuk ekstasi, serta 132 jiwa dari Happy Five.
Atas perbuatannya, WM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana maksimum sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (soe)































