Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimNasional

Ketamine 1,3 Ton Diselundupkan Lewat Laut, Delapan WNA Diciduk di MV King Sun

×

Ketamine 1,3 Ton Diselundupkan Lewat Laut, Delapan WNA Diciduk di MV King Sun

Sebarkan artikel ini

BATAM (MDC) – Jalur laut Kepulauan Riau kembali menjadi sasaran jaringan narkotika internasional. Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan setelah kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, dicegat di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian dalam kapal. Delapan orang warga negara asing (WNA) turut diamankan, terdiri dari tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan.

Operasi tersebut melibatkan unsur TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 dari unsur Guspurla Koarmada I melakukan pemeriksaan terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berakit.

“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Kapal kemudian dikawal menuju area Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV untuk menjalani pemeriksaan lebih menyeluruh. Petugas juga memeriksa seluruh kompartemen dan gudang kapal guna memastikan tidak ada barang terlarang lainnya.

Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026 mengenai kapal yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkoba dari Thailand menuju Indonesia.

Informasi tersebut kemudian dianalisis Bareskrim Polri bersama Bea Cukai, TNI AL dan BNN.

Pemantauan terhadap MV King Sun dilakukan secara intensif hingga kapal tersebut terdeteksi berada di Teluk Thailand pada 3 Agustus 2026 dan bergerak menuju perairan Indonesia.

Pada Kamis (6/8), kapal terdeteksi berada di wilayah outer port limit, sebelum memasuki perairan Indonesia.

KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BNN dan Polda Kepulauan Riau selanjutnya naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak dan muatan.

Sebanyak delapan WNA diamankan. Tujuh di antaranya berkewarganegaraan Myanmar, sementara seorang lainnya merupakan warga Taiwan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas belum langsung menemukan lokasi penyimpanan narkoba. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, kapten kapal akhirnya mengungkap keberadaan barang terlarang tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan puluhan karung yang disembunyikan di bagian bawah lantai kamar anak buah kapal.

Total ditemukan 65 karung, masing-masing berisi sekitar 20 bungkus, dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 1,3 ton ketamine.

Salah seorang dari delapan WNA tersebut juga diketahui positif mengonsumsi amphetamine berdasarkan pemeriksaan awal.

Nilai Barang Bukti Tembus Triliunan Rupiah

Besarnya barang bukti membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkoba terbesar di wilayah perairan Indonesia pada tahun ini.

Denih memperkirakan nilai barang bukti tersebut dapat mencapai Rp4,55 triliun apabila menggunakan asumsi harga narkotika Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram.

“Apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta-Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai peredaran sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun,” ujar Denih.

Meski demikian, jenis dan kandungan barang bukti masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.

Petugas juga masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal dan para tersangka.

Penyidik kini mendalami asal barang, tujuan pengiriman, jaringan internasional yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengiriman narkoba tersebut.

Keberhasilan menggagalkan pengiriman dalam jumlah besar ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut Kepulauan Riau yang berada di kawasan strategis dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.

Bukan Kali Pertama

Pengungkapan ini bukan kali pertama TNI AL menggagalkan penyelundupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau.
Pada Mei 2025, dalam kurun waktu hanya sepekan, aparat TNI AL menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan sekitar 2,061 ton sabu.

Sepekan kemudian, pada 21 Mei 2025, KRI Surik dan KRI Silea kembali mencegat kapal penyelundup dan mengamankan sekitar 2 ton sabu.

Rangkaian pengungkapan tersebut mempertegas bahwa jalur laut Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur yang berusaha dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

Kini, aparat gabungan masih terus mengembangkan kasus MV King Sun untuk membongkar jaringan di balik pengiriman 1,3 ton ketamine tersebut. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *