Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Maling Nekat Bobol Rumah Anggota Polri di Dumai, Motor dan Ponsel Digasak

×

Maling Nekat Bobol Rumah Anggota Polri di Dumai, Motor dan Ponsel Digasak

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar rumah seorang anggota Polri di Kota Dumai. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, hingga tabung gas elpiji saat rumah korban ditinggalkan.

Korban, C.R.H. (41), seorang anggota Polri, baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah pulang dari Pekanbaru pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat tiba di kediamannya di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Ketika memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka. Isi kamar juga telah diacak-acak oleh pelaku.

Selain sepeda motor, pelaku turut membawa kabur satu unit telepon genggam merek OPPO A96 dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Dumai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, berhasil menangkap seorang pria berinisial J.P. (36) di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar SPBU Jaya Limas Abadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM warna merah muda.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau warga agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *