DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang meresahkan warga di wilayah Dumai Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (12/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M yang mengaku menjadi korban ancaman menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial M.A, yang diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama.
Dalam aksinya, pelaku mengarahkan senjata tajam ke arah korban sambil melontarkan ancaman.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah barang di rumah korban, mulai dari galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berikut barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.
Polres Dumai menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (dit)































