Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Pekerjakan Anak 15 Tahun di Warung Tuak, Pemilik di Dumai Ditangkap Polisi

×

Pekerjakan Anak 15 Tahun di Warung Tuak, Pemilik di Dumai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Pengungkapan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai. Seorang pemilik warung tuak berinisial R.S. alias R (36) ditangkap setelah diduga mempekerjakan seorang anak berusia 15 tahun sebagai pelayan di warung miliknya.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah warung tuak di Jalan Lopon, RT 04, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dumai terkait dugaan eksploitasi anak di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang bekerja sebagai pelayan di warung tersebut. Berdasarkan keterangan korban, ia dipekerjakan oleh R.S. untuk menuangkan minuman kepada pelanggan.

Korban juga mengaku menerima upah sebesar Rp5.000 dari setiap penjualan makanan maupun minuman yang berhasil terjual, termasuk minuman tuak, bir, dan anggur merah.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan R.S. selaku pemilik warung beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Sungai Sembilan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita dua blok bon nota kontan dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dengan lis biru sebagai barang bukti.

Setelah memeriksa korban dan tersangka serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan R.S. sebagai tersangka dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *