Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Diburu hingga Kabupaten Siak dan Bengkalis, Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Dumai Ditangkap Polisi

×

Diburu hingga Kabupaten Siak dan Bengkalis, Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Dumai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai membongkar jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan kurir.

Melalui pengembangan kasus, polisi memburu bandar pemasok sabu hingga ke Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (39) beserta ratusan gram sabu, pil ekstasi, dan Etomidate.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A pada 22 Juli 2026 di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu dari WS.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pemasok tersebut.

Sekitar pukul 17.40 WIB pada Kamis (23/7/2026), tim berhasil meringkus WS di Jalan Lintas Siak–Pakning, Desa Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Dalam pemeriksaan awal, WS mengakui telah menjual sabu kepada tersangka yang lebih dulu diamankan di Dumai.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Lingkar Handayani Ujung, RT 002 RW 009, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB dengan disaksikan warga setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto sekitar 186,12 gram, 13 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 5,1 gram, satu bungkus Etomidate, satu unit timbangan digital, telepon genggam merek Nubia, dua kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor polisi.

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik WS dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *