DUMAI (MDC) – Kesibukan seorang pekerja yang tengah memasang jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah dimanfaatkan pelaku pencurian untuk menggondol telepon seluler miliknya.
Beruntung, hanya beberapa jam setelah kejadian, jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengerjakan pembuatan lubang untuk pemasangan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah. Sebelum mulai bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan.
Telepon seluler miliknya sempat digunakan untuk memeriksa pesan WhatsApp, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor. Sementara kunci kendaraan diletakkan di bagian depan sepeda motor dan ditutupi celana pendek.
Ketika fokus bekerja di dalam lubang galian, korban sempat melihat dua orang berada di sekitar bawah tower PLN. Karena merasa curiga, korban segera naik ke permukaan untuk memeriksa sepeda motornya.
Kecurigaan tersebut terbukti. Saat membuka jok kendaraan, korban mendapati telepon seluler miliknya telah raib. Sementara dua orang yang sebelumnya terlihat berada di sekitar lokasi sudah menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial RSS alias R (26) mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban.
Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang hasil curiannya sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi Note 13 Pro 5G ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, mulai dari gelar perkara, administrasi penyidikan hingga koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntutsoe Umum sesuai prosedur yang berlaku. (soe)































