DUMAI (MDC) – Sebuah rumah di Jalan Meranti Laut Jalur 3, BTN Asri, RT 009, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RK (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 16 paket diduga narkotika jenis tanaman ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram.
Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip, satu blok kertas papir merek Royo, satu tas selempang hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan maraknya transaksi ganja kering di sebuah rumah di kawasan BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Pada Senin sekitar pukul 00.05 WIB, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan RK, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi 16 paket diduga ganja kering, satu blok plastik klip, serta satu blok kertas papir merek Royo.
Tersangka juga mengakui uang tunai Rp300.000 yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap RK menunjukkan negatif Methamphetamine (Metha) dan Amphetamine (Amp), namun positif Tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif yang terkandung dalam ganja.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka. (soe)































