Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Sopir dengan 220 Butir Ekstasi

×

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Sopir dengan 220 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai sopir dan menyita 220 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial IFN (32), karyawan swasta yang bekerja sebagai sopir. Tersangka kemudian diamankan di sebuah tempat biliar pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, IFN mengakui pil ekstasi tersebut disimpan di rumahnya yang berada di Jalan Janur Kuning Gang Mawar RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 220 butir pil ekstasi yang terdiri atas 110 butir berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir berlogo Red Bull berwarna biru, dengan berat kotor keseluruhan sekitar 103,86 gram.

Selain itu, polisi turut menyita dua helai plastik obat warna biru, satu blok plastik klip, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, IFN bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), maupun Tetrahydrocannabinol (THC).

Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap, sekaligus mengajak warga untuk terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Dumai. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *