Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 5 Catridge Diduga Berisi Narkotika Otomidate

×

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 5 Catridge Diduga Berisi Narkotika Otomidate

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis otomidate di Kota Dumai. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta lima catridge merek Ghost Rider yang diduga mengandung narkotika jenis otomidate dengan berat kotor sekitar 48,65 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi catridge yang diduga mengandung otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Lius Mulyadin, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.H.A. (24) di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua catridge diduga berisi otomidate merek Ghost Rider yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna merah. Dari hasil interogasi, G.H.A. mengaku masih menyimpan barang serupa di kediamannya di Jalan Sultan Syarif, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dan kembali menemukan dua catridge diduga berisi otomidate yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hijau.

Dari pengakuannya, empat catridge tersebut merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui seorang pria berinisial D.I. (40).

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D.I. di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Saat ditangkap, petugas menemukan satu catridge diduga berisi otomidate dalam genggaman tangan kirinya.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan lima catridge diduga berisi narkotika jenis otomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok, satu tas sandang, satu lembar celana jeans, satu plastik bening, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta uang tunai Rp1.850.000.

Kedua terduga pelaku mengakui menguasai barang bukti tersebut. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine (Metha), amphetamine (Amp), dan tetrahydrocannabinol (THC).

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (soe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *