Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pengangguran Tamatan SMP Ditangkap, Polres Dumai Sita 11 Paket Shabu Seberat 53,24 Gram

×

Pengangguran Tamatan SMP Ditangkap, Polres Dumai Sita 11 Paket Shabu Seberat 53,24 Gram

Sebarkan artikel ini
F : Ilustrasi Shabu

DUMAI (MDC) – Seorang pemuda berstatus pengangguran dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket shabu dengan berat kotor sekitar 53,24 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah bengkel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada awal Juli 2026 mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.Sy. alias I (22).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga shabu di dalam tas berwarna hitam milik pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna biru yang diikat menggunakan karet gelang.

Di dalamnya terdapat 10 paket shabu yang dibungkus dengan plastik asoy dan plastik bening, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik berwarna oranye.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 53,24 gram.

Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam Android merek Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp815 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Dumai, lahir pada 28 Juli 2004, diketahui berstatus belum bekerja dengan pendidikan terakhir tamatan SMP. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, M.Sy. diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai.

Polisi juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut serta mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (soe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *