Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Terekam CCTV, Pelarian Dua Pencuri Motor di Dumai Berakhir di Tangan Polisi

×

Terekam CCTV, Pelarian Dua Pencuri Motor di Dumai Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Dumai Timur. Berbekal rekaman tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil memburu dan menangkap dua terduga pelaku hingga ke Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 3 Juli 2026. Korban, GFP (30), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 3200 HT yang diparkir di depan rumah kosnya di Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur.

Aksi pencurian baru diketahui setelah korban bersama istrinya memeriksa rekaman CCTV pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pelaku membawa kabur sepeda motor korban pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur.

Menindaklanjuti laporan dan hasil analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Kota Pekanbaru.

Tim langsung bergerak ke lokasi pada Jumat sore dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MIA (24) dan RF (20). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, dari pihak korban turut diamankan satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Dumai Timur menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai salah satu upaya pencegahan sekaligus membantu pengungkapan tindak pidana apabila terjadi kejahatan. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *