DUMAI (MDC) – Setelah sempat buron selama sekitar lima bulan, pelaku pencurian satu unit AC Floor Standing di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur.
Kasus ini bermula pada Kamis (5/2/2026) malam saat penjaga Kantor LAMR, Muhammad Taufik, mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic telah tercabut dari tempatnya dan tergeletak di depan pintu utama gedung di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai.
Menyadari adanya dugaan pencurian, ia segera menghubungi Bendahara LAMR, Zulkifli, yang kemudian meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi diterima Polsek Dumai Timur pada Jumat (6/2/2026). Akibat pencurian tersebut, LAMR Kota Dumai mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Sejak laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.N.S. alias T (29), warga Jalan Datuk Laksamana.
Namun, pelaku menghilang dan menjadi buronan selama kurang lebih lima bulan sehingga proses pencarian terus dilakukan.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti, Kapolsek Dumai Timur langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto, untuk melakukan penangkapan.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan M.N.S. tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penjaga kantor, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, M.N.S. dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Keberhasilan mengungkap kasus yang sempat tertunda selama lima bulan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Dumai Timur dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai kasus kriminal di wilayah Kota Dumai. (soe)































