DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial M.S. alias I (29) diamankan setelah diduga menyimpan 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 4,21 gram saat berada di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Dumai Kota, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sebuah penginapan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kembali memperoleh informasi pada Jumat malam bahwa tersangka akan melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka berada di salah satu kamar penginapan.
Dengan disaksikan pihak penginapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas selempang hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu blok plastik klip bening, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak plastik bening berisi cotton bud, satu gunting potong, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, M.S. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (soe)































