PEKANBARU (MDC) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU 14.293.6112, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Berdasarkan informasi awal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Saat ini, Kepolisian Resor Indragiri Hulu tengah melakukan pendalaman guna memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib menjalankan penyaluran BBM, khususnya subsidi, sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik di luar aturan, termasuk adanya permintaan imbalan, tidak dapat ditoleransi.
Sebagai tindak lanjut, SPBU terkait akan dikenakan sanksi berupa kewajiban penggantian selisih subsidi serta skorsing penyaluran BBM jenis Biosolar. Sementara itu, operator yang terlibat telah dijatuhi sanksi internal hingga pemberhentian, karena dinilai tidak mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendistribusikan energi secara tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, pihak SPBU telah melakukan sosialisasi dan penegasan kepada seluruh operator terkait prosedur penyaluran BBM. Selain itu, bukti pendukung juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM dan LPG, serta memastikan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.































