DUMAI (MDC)– Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (41) dan M (45), warga Kelurahan Bagan Besar.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi di Gang Kelapa diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
“Pada Jumat sore, tim berhasil mengamankan tersangka M di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, tersangka Z datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas,” ujar Ipda Rico.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di pakaian masing-masing tersangka.
Dari tangan tersangka M, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 48 paket diduga sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, serta empat helai plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong jaket hitam miliknya.
Sementara dari tersangka Z, polisi menemukan satu bungkus plastik biskuit berisi 20 paket diduga sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, enam lembar plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Android yang disimpan di kantong celananya.
Secara keseluruhan, petugas menyita sebanyak 68 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,82 gram serta dua butir pecahan pil ekstasi warna coklat muda. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dit)































