Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Gagal Kabur, Pencuri Rumah di Bukit Kapur Tinggalkan Motor dan Barang Curian

×

Gagal Kabur, Pencuri Rumah di Bukit Kapur Tinggalkan Motor dan Barang Curian

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berakhir gagal setelah pelaku panik saat dikejar pemilik rumah.

Seorang pria berinisial S.N. (37) berhasil diamankan jajaran Polsek Bukit Kapur dan kini menjalani proses hukum.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban, L.W.S. (43), melaporkan peristiwa tersebut setelah aksi pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi yang sedang tertidur memergoki pria tak dikenal sedang berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya.

Sontak saksi berteriak meminta pertolongan sehingga korban bersama penghuni rumah lainnya langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Saat hendak kabur, pelaku ternyata telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun nahas, keduanya terjatuh saat mencoba meloloskan diri.

Dalam kondisi panik, pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang hasil curian sebelum akhirnya kabur.

Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.650.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Ipda Wan Boby Dharmawan, bersama personel piket segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti, penyidik menetapkan S.N. sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang hitam, serta tiga unit telepon genggam, yakni Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Bukit Kapur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (soe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *