Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pondok di Bukit Kayu Kapur Digerebek Satresnarkoba Polres Dumai

×

Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pondok di Bukit Kayu Kapur Digerebek Satresnarkoba Polres Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Sebuah pondok di Jalan Soekarno Hatta RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Lokasi tersebut digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial YAL (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulayadin melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penangkapan, YAL berada di sebuah pondok di lokasi tersebut. Petugas kemudian menggeledah badan dan barang bawaan tersangka.

Dari dalam tas selempang berwarna cokelat ditemukan satu paket diduga sabu, satu blok plastik klip, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika.

Penggeledahan berlanjut dan petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sempurna berwarna putih. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. YAL kemudian dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga sabu seberat sekitar 1,72 gram, satu blok plastik klip, satu sendok dari kertas, satu tas selempang warna cokelat, satu kotak rokok merek Sempurna warna putih, satu unit handphone Android merek Oppo warna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, YAL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *