DUMAI (MDC) – Pemerintah Kota Dumai bergerak cepat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menindaklanjuti arahan Wali Kota Dumai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mulai mengakselerasi penyelesaian data tunggakan pajak kendaraan yang nilainya mencapai Rp28,1 miliar.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menindaklanjuti penyelesaian data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Dumai Tahun 2025 yang digelar di Ruang Kamboja, Lantai IV Kantor Wali Kota Dumai, Bagan Besar, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, dan dihadiri Kepala Bapenda Kota Dumai Zulfahmi, para camat, 36 lurah se-Kota Dumai, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, Alfiansyah, serta Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Dumai, Kuswara Sumaamijaya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menyerahkan data wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak kepada Pemerintah Kota Dumai di Balai Sri Bunga Tanjung pada 14 Juli 2026 lalu.
Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, mengatakan potensi penerimaan dari sektor PKB masih sangat besar dan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan apabila dioptimalkan.
“Total tunggakan PKB di Kota Dumai mencapai Rp28,1 miliar. Jika separuh saja dari angka tersebut berhasil ditagih, hasilnya akan sangat signifikan untuk menambah PAD. Dana tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, total tunggakan tersebut berasal dari 98.154 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp28.130.969.512.
Selain kendaraan milik masyarakat, Bapenda juga menemukan tunggakan pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Dumai. Tercatat sebanyak 584 unit kendaraan dinas masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp296.769.839.
Menanggapi hal itu, Sekda Dumai Fahmi Rizal menegaskan seluruh perangkat daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kita dalam menegakkan tertib administrasi keuangan daerah. Kami meminta para camat dan lurah segera mendata serta menyelesaikan tunggakan kendaraan dinas di instansi masing-masing terlebih dahulu sebagai teladan bagi masyarakat,” tegas Fahmi.
Ia juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengoptimalkan peran pengurus RT dalam menyisir sekaligus memverifikasi data tunggakan pajak kendaraan di lingkungan masing-masing agar data yang diperoleh benar-benar akurat.
Untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak, Bapenda Kota Dumai telah menyiapkan rencana aksi yang melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga pengurus RT.
Pada tahap pertama, Bapenda akan mendistribusikan data tunggakan PKB kepada masyarakat melalui fasilitasi pengurus RT.
Tahap kedua berupa proses verifikasi, di mana pengurus wilayah akan memvalidasi kondisi riil kendaraan, apakah pajaknya telah dibayar, kendaraan telah dijual, rusak, hilang, atau pemilik telah pindah alamat.
Selanjutnya pada tahap ketiga, pihak kelurahan akan mengumpulkan seluruh hasil verifikasi dan mengunggahnya kembali ke Bapenda melalui sistem penyimpanan digital yang telah disiapkan.
Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah hingga tingkat RT, Pemerintah Kota Dumai optimistis penyelesaian tunggakan PKB dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. (soe)































