PEKANBARU (MDC) — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin merambah berbagai sektor kehidupan membutuhkan kesiapan regulasi. Teknologi tersebut tidak hanya menghadirkan peluang bagi dunia jurnalistik, tetapi juga membawa tantangan terkait akurasi informasi, keamanan digital, perlindungan data hingga etika penggunaan teknologi.
Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA mendorong agar perkembangan AI di Indonesia diikuti dengan perangkat regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan baru di ruang digital.
Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Merajut Nusantara bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026).
Webinar tersebut digelar Syahrul Aidi bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kegiatan menghadirkan pakar dan praktisi teknologi komunikasi dan informatika Ir. Woro Indah Widiastuty MT serta akademisi Dr. Aza El Munadiyan SSi MM AMIPR.
Dalam pemaparannya, Syahrul mengatakan perkembangan AI tidak cukup hanya diikuti dari sisi teknologi. Menurutnya, perubahan tersebut juga harus diantisipasi melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus melindungi masyarakat dan profesi yang terdampak oleh perkembangan teknologi.
“Komisi I DPR RI telah mengusulkan dan menyurati pimpinan DPR RI untuk merekomendasikan pembuatan RUU terkait AI,” kata Syahrul.
Ia menjelaskan, AI merupakan isu global yang telah dibahas dalam berbagai forum internasional, termasuk Inter-Parliamentary Union (IPU). Perkembangan teknologi tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan penyiaran, media dan jurnalistik.
“AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” jelasnya.
Syahrul mengatakan perkembangan teknologi membuat jurnalis membutuhkan peningkatan kompetensi, terutama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan profesinya.
Menurutnya, insan pers perlu memahami berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran hingga aturan yang berkaitan dengan teknologi dan media.
“Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujarnya.
Jurnalis Diminta Aktif Sampaikan Aspirasi
Syahrul menilai peningkatan pengetahuan jurnalis harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Karena itu, forum diskusi seperti Webinar Merajut Nusantara dapat menjadi ruang untuk memperbarui wawasan sekaligus menghimpun aspirasi kalangan pers.
“Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” katanya.
Ia juga mengajak para jurnalis dan praktisi media menyampaikan masukan mengenai kebutuhan regulasi di tengah perkembangan teknologi digital.
“Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” ujarnya.
Syahrul menegaskan suara kalangan pers penting dalam proses penyusunan regulasi AI. Pengalaman jurnalis di lapangan dinilai dapat memberikan gambaran mengenai persoalan nyata yang muncul akibat perkembangan teknologi.
“Masukan dari jurnalis dan praktisi media penting dalam proses penyusunan regulasi karena pengalaman di lapangan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan industri pers yang terus berkembang,” tuturnya.
AI Jangan Menggeser Prinsip Jurnalistik
Di tengah pesatnya perkembangan AI, Syahrul menegaskan kehadiran teknologi tidak semestinya menghilangkan prinsip dasar jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pekerjaan, tetapi juga harus memahami risiko serta tanggung jawab yang muncul dalam penggunaannya.
Ia berharap insan pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, edukatif dan bertanggung jawab, sekaligus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
“Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya.
“Semoga para jurnalis tetap menjadi pilar demokrasi, dan webinar ini dapat menjadi jalan yang diberikan untuk meng-upgrade dan menampung aspirasi para jurnalis,” sambung Syahrul.
Ancaman Keamanan Digital
Sementara itu, Ir. Woro Indah Widiastuty MT mengingatkan bahwa kecepatan teknologi dalam memproduksi dan menyebarkan informasi harus diimbangi dengan kemampuan melakukan verifikasi.
Perkembangan citizen journalism membuat masyarakat semakin mudah memproduksi dan mendistribusikan informasi. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan terhadap akurasi, etika serta konsekuensi hukum.
Woro turut mengingatkan berbagai ancaman keamanan digital, seperti doxing, serangan siber, malware hingga deepfake yang dapat memanipulasi video dan suara.
Ia menekankan empat pilar literasi digital, yakni cakap digital, aman digital, budaya digital dan etis digital. Masyarakat juga diajak menerapkan prinsip “cek sebelum klik” sebelum menyukai maupun membagikan informasi.
Regulasi Penyiaran di Era Digital
Pada sesi berikutnya, Dr. Aza El Munadiyan SSi MM AMIPR menyoroti kebutuhan penyesuaian regulasi penyiaran dengan perkembangan platform digital, User Generated Content (UGC), Over-The-Top (OTT) dan AI.
Aza juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani konten digital.
Menurutnya, AI dan algoritma dapat dimanfaatkan untuk membantu pengawasan konten. Namun, penerapannya tetap membutuhkan mekanisme check and balance guna mengurangi risiko overblocking.
Ia juga mendorong transparansi terhadap konten yang dibuat dengan bantuan AI, termasuk melalui identifikasi atau watermarking.
Webinar Merajut Nusantara tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan perspektif parlemen, praktisi dan akademisi dalam membahas masa depan jurnalistik di tengah perkembangan AI.
Pemanfaatan AI dinilai dapat membantu mempercepat kerja jurnalistik. Namun, proses konfirmasi dan verifikasi, kode etik, keamanan digital serta tanggung jawab manusia tetap menjadi prinsip penting yang tidak dapat ditinggalkan dalam praktik pers di era digital.(soe)
































