DUMAI (MDC) – Modus menyembunyikan paket sabu di dalam kotak rokok digunakan dua pria di Kota Dumai untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggerebek sebuah rumah di Jalan Bunga, RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (40) dan AS (30). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan peran menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Penyembal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Lius Mulyadin, S.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Bunga.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang dijadikan tempat penyimpanan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.
Selain sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, polisi turut mengamankan 12 lembar plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam, satu buah kaca pirek, serta seperangkat alat hisap (bong).
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan untuk Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. (soe)































