DUMAI (MDC) – Wali Kota Dumai, H. Paisal, menerima penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Dumai serta dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengadaan Tanah untuk pembangunan tanggul Sungai Dumai dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Dumai, Lantai III Setdako Dumai, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Adi Irawan, beserta jajaran.
Turut mendampingi Wali Kota, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Satrya Alamsyah, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.
Penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mendukung pengamanan aset milik pemerintah daerah. Selain memperkuat legalitas kepemilikan, sertifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Sementara itu, penyerahan Pertek Pengadaan Tanah ditujukan untuk mendukung rencana pengadaan tanah bagi pembangunan tanggul di kawasan bantaran Sungai Dumai.
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), khususnya untuk mendukung program strategis pengendalian dan penanganan banjir di Kota Dumai.
Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Dumai atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.
“Penyerahan sertifikat dan Pertek ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Dumai,” ungkap Paisal.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah akan mendorong pengelolaan aset Pemko Dumai menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
“Inshaallah, dokumen Pertek pengadaan tanah bantaran sungai ini menjadi pijakan penting dalam merealisasikan penanganan banjir yang sangat didambakan masyarakat Kota Dumai,” ujarnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menegaskan bahwa dokumen Pertek tersebut akan segera ditindaklanjuti guna mempercepat tahapan pengadaan tanah di lapangan.
Penyerahan Pertek ini merupakan salah satu syarat utama dalam melengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pembangunan tanggul Sungai Dumai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi, dokumen tersebut akan diproses untuk melengkapi persyaratan lainnya sebelum diajukan dan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Hal ini dilakukan dalam rangka pengadaan tanah secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum,” pungkasnya.
Mufarizal berharap, kolaborasi strategis antara Pemko Dumai dan Kantor Pertanahan Kota Dumai terus terjaga sehingga berbagai program penataan infrastruktur dan pengamanan aset daerah dapat berjalan optimal, memberikan manfaat berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (soe)
































