DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis etomidate dalam serangkaian pengembangan kasus yang dilakukan pada Senin (2/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor sekitar 265,90 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 mengenai seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF di kamar hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar. Polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp1.700.000 yang menurut pengakuan MF merupakan hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sembilan cartridge tersebut dari seorang pria berinisial MZ. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pada pengembangan yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari tangan MZ, polisi menemukan 13 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai yang disimpan dalam tas selempang warna hitam. Petugas turut menyita dua unit handphone Vivo, satu alat hisap rokok elektrik atau vape merek DJOY serta plastik pembungkus.
Sementara itu, dari tersangka A, petugas mengamankan satu cartridge diduga berisi etomidate yang telah terpasang pada alat hisap vape merek DJOY. Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru kehitaman dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang saat itu berada di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung di dinding kamar. Polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHA mengaku lima cartridge tersebut merupakan milik tersangka A yang dititipkan kepadanya.
Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai seberat kotor sekitar 265,90 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tiga tersangka, yakni MF, MZ dan A, positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, MHA dinyatakan negatif terhadap methamphetamine, amphetamine maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. (soe)
































