Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimRiau

Polda Riau Bongkar 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Dumai Sumbang 1 Kasus dengan 3 Tersangka

×

Polda Riau Bongkar 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Dumai Sumbang 1 Kasus dengan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU (MDC) – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau masih terjadi. Sepanjang 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 22 kasus dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM bersubsidi yang terdiri atas 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain itu, petugas turut mengamankan 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyalahgunaan BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus bersama seluruh polres jajaran di wilayah Riau.

“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Polres Indragiri Hulu mencatat pengungkapan terbanyak dengan lima kasus dan enam tersangka. Sementara itu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai sebanyak satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir satu kasus dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hilir dua kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Kuantan Singingi mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka. Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, serta Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus dengan satu tersangka.

Ade menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal. Di antaranya memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga mengganggu alokasi dan hak masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *