DUMAI (MDC) – Upaya peredaran narkotika di Kota Dumai kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kepemilikan ganja kering di kawasan Bukit Kapur, Minggu (03/05/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan para pelaku.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Lius Mulyadin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial J.S alias Jek dan P berhasil diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering.
Salah satu pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan membawa satu paket ganja kering seberat sekitar 500 gram. Sementara pelaku lainnya diamankan di dalam mobil yang digunakan sebagai sarana.
Selain ganja, petugas juga menyita dua unit handphone serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah Riza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Dumai. (dit)































