DUMAI (MDC) – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 memasuki tahapan paling menentukan. Sebanyak 21 peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Provinsi Riau.
Tahapan ini dinilai bukan sekadar proses untuk memilih tujuh nama yang akan mengisi kursi komisioner KPID Riau. Lebih dari itu, keputusan Komisi I DPRD Riau dinilai menjadi momentum untuk mengubah sejarah panjang keterwakilan perempuan di lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Praktisi sosial politik Riau, Afrianto Kurniawan, SH, mengingatkan agar DPRD tidak terjebak pada proses administratif semata. Menurutnya, para anggota dewan memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan yang memiliki makna lebih besar bagi wajah demokrasi dan representasi publik di Riau.
“Saya ingin mengingatkan Komisi I DPRD Provinsi Riau bahwa keputusan mereka nanti bukan hanya menentukan siapa yang menjadi komisioner, tetapi juga menentukan apakah sejarah ketimpangan representasi akan terus dipertahankan atau akhirnya diakhiri,” kata Afrianto.
Ia secara khusus menyoroti belum adanya perempuan yang pernah duduk sebagai komisioner KPID Riau sejak lembaga tersebut berdiri.
Menurut Afrianto, kondisi itu merupakan sebuah ironi. Sebab, KPID merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi penyiaran sekaligus mengawal berbagai persoalan yang bersinggungan dengan perlindungan anak, perempuan, pendidikan, budaya, serta etika media.
“Ini ironi. Lembaga yang mengawasi penyiaran, mengawal perlindungan anak, perempuan, pendidikan, budaya, dan etika media justru belum pernah memberi ruang kepada perempuan di kursi pengambil keputusan. Ini bukan sekadar kekosongan, tetapi catatan sejarah yang sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.
Namun, Afrianto menegaskan bahwa dorongan terhadap keterwakilan perempuan bukan berarti mengesampingkan kompetensi dan kualitas calon.
“Jangan dipelintir seolah-olah keterwakilan perempuan berarti menurunkan standar. Yang kita dorong adalah perempuan yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas. Kalau kandidatnya layak, mengapa harus kembali mengulang sejarah tanpa perempuan?” tegasnya.
Ia menilai prinsip keterwakilan perempuan, termasuk afirmasi 30 persen, semestinya tidak berhenti sebagai slogan dalam berbagai proses seleksi lembaga publik. Komitmen tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui keputusan nyata.
“Selama ini semua orang bicara soal afirmasi, kesetaraan, dan partisipasi perempuan. Tetapi ketika keputusan ada di tangan para pengambil kebijakan, komitmen itu sering menghilang. Jangan sampai hal yang sama kembali terjadi di KPID Riau,” katanya.
Jangan Sampai Sejarah Lama Terulang
Afrianto menyebut hasil fit and proper test nantinya akan menjadi salah satu ukuran keberanian politik Komisi I DPRD Provinsi Riau dalam menjawab persoalan representasi perempuan.
“Kalau setelah puluhan tahun hasilnya tetap sama—tetap tanpa perempuan—publik tentu berhak bertanya: apakah memang tidak ada perempuan yang layak, atau memang ruang itu tidak pernah benar-benar dibuka?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan publik. Terlebih, selama ini perempuan yang mengikuti proses seleksi KPID Riau dinilai belum berhasil menembus hingga kursi komisioner.
Afrianto melihat DPRD Provinsi Riau periode 2024–2029 memiliki peluang yang berbeda dibandingkan periode-periode sebelumnya. Jika terdapat kandidat perempuan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, DPRD dinilai dapat menjadikan momentum ini sebagai titik balik sejarah KPID Riau.
“Mereka bisa menjadi DPRD pertama yang memutus mata rantai sejarah itu. Mereka bisa dikenang sebagai periode yang akhirnya membuka pintu bagi perempuan menjadi komisioner KPID Riau. Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali,” katanya.
KPID dan Wajah Baru Ruang Publik
Afrianto juga mengingatkan bahwa tantangan dunia penyiaran saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu.
KPID tidak hanya berhadapan dengan persoalan siaran televisi dan radio, tetapi juga dengan perkembangan konten digital, kekerasan terhadap perempuan dan anak, eksploitasi media sosial, hingga rendahnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi.
Karena itu, menurutnya, keberagaman perspektif dalam tubuh KPID menjadi semakin penting.
“KPID bukan sekadar mengawasi televisi dan radio. Mereka mengawal ruang publik. Karena itu, ruang pengambilan keputusan juga harus mencerminkan keberagaman masyarakat yang dilayani,” ujarnya.
Ia berharap Komisi I DPRD Provinsi Riau menjadikan proses fit and proper test bukan hanya sebagai tahapan untuk mencari tujuh kandidat terbaik secara individual, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun komposisi KPID yang mampu merepresentasikan keberagaman masyarakat.
“Jangan hanya memilih tujuh orang terbaik. Pilihlah tujuh orang yang juga mampu mencerminkan keadilan representasi. Jangan biarkan DPRD periode 2024–2029 dikenang sebagai periode yang kembali mengulang sejarah lama,” tegas Afrianto.
Ia pun berharap DPRD Riau berani membuka ruang bagi lahirnya sejarah baru dengan menghadirkan perempuan sebagai bagian dari jajaran komisioner KPID Riau.
“Jadilah DPRD yang berani membuat sejarah baru dengan menghadirkan komisioner perempuan pertama dalam sejarah KPID Riau,” katanya.
“Sejarah selalu ditulis oleh mereka yang berani mengambil keputusan. Hari ini, pena itu ada di tangan Komisi I DPRD Provinsi Riau,” tutup Afrianto. (*)































