Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomyOtomotifRiau

98 Ribu Kendaraan di Dumai Nunggak Pajak Rp28,1 Miliar, Wali Kota Ancam Potong TPP ASN yang Membandel

×

98 Ribu Kendaraan di Dumai Nunggak Pajak Rp28,1 Miliar, Wali Kota Ancam Potong TPP ASN yang Membandel

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kini mengantongi data lengkap puluhan ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyerahkan dokumen wajib pajak kepada Wali Kota Dumai, Paisal, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini menjadi awal gerakan besar untuk mengejar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya mencapai lebih dari Rp28,1 miliar.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, terdapat 98.154 unit kendaraan di Kota Dumai yang masih menunggak pajak.

Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi sebanyak 87.107 unit dengan nilai tunggakan sekitar Rp11,52 miliar, sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mencapai 11.047 unit dengan tunggakan sekitar Rp16,60 miliar.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berharap data tersebut dapat segera ditindaklanjuti Pemko Dumai agar para pemilik kendaraan segera melunasi kewajibannya.

Menurutnya, apabila sebagian besar tunggakan berhasil ditagih, penerimaan daerah akan meningkat dan berdampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau setengah saja dari total tunggakan itu berhasil dipungut, nilainya sudah sangat besar untuk menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Menanggapi penyerahan data tersebut, Wali Kota Dumai Paisal menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyusun strategi penagihan. Penertiban akan dimulai dari lingkungan internal pemerintah sebelum diperluas hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan dan RT.

Paisal juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ASN yang terbukti masih menunggak pajak kendaraan akan dikenakan sanksi tegas.

“Semua wajib pajak memiliki kewajiban yang sama. Bagi ASN yang kedapatan menunggak pajak kendaraan, sanksinya berupa pemotongan langsung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Paisal.

Ia menilai keteladanan ASN sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Karena itu, penertiban akan diawali dari aparatur pemerintah sebelum menyasar masyarakat umum.

Pemko Dumai optimistis sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sejak diberlakukannya sistem opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kontribusi penerimaan daerah dari sektor tersebut terus menunjukkan tren peningkatan. (MCR/soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *