DUMAI (MDC) – Modus menyembunyikan narkotika di dalam dashboard sepeda motor terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap dua pria berinisial M.D.R. (32) dan A.I. (24) setelah menemukan 78 butir diduga pil ekstasi merek LV yang disimpan di dalam dashboard sebuah Honda Scoopy.
Kedua tersangka diamankan di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai di bawah pimpinan Ipda Lius Mulyadin, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menggeledah badan kedua tersangka. Namun, tidak ditemukan narkotika yang melekat pada tubuh mereka.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian memeriksa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan salah seorang tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang disembunyikan di dalam dashboard motor. Di dalam tas tersebut terdapat 78 butir diduga pil ekstasi merek LV berwarna hijau dan merah muda dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, satu unit Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, satu lembar plastik bening, serta satu lembar plastik asoy hitam.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, maupun THC, penyidik tetap menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika karena diduga memiliki dan menguasai pil ekstasi yang akan diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika dengan berbagai modus. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (soe)































