DUMAI (MDC) – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali membuahkan hasil. Berawal dari pengakuan seorang tersangka yang lebih dulu diamankan, polisi berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis shabu di Kota Dumai.
Tersangka berinisial MR alias D (40) ditangkap di kediamannya di Jalan Panti Asuhan Takdir Ilahi, Gang Sosial, RT 006, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kasus ini bermula sekitar pukul 00.15 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial AR alias A di Jalan KUD, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh shabu dari MR.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendatangi rumah MR. Dengan memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh perwakilan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 4,02 gram.
Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, satu sendok shabu yang terbuat dari pipet berwarna hitam, serta satu kotak plastik berwarna hijau.
Di hadapan penyidik, MR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui berperan sebagai pihak yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, sekaligus menguasai narkotika jenis shabu tersebut.
Hasil tes urine terhadap MR menunjukkan negatif mengandung methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Meski demikian, hasil tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Dumai melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (soe)































