DUMAI (MDC) – Upaya seorang pria membawa paket diduga narkotika jenis shabu untuk diantarkan kepada pelanggan berakhir gagal.
Meski sempat berusaha membuang barang bukti ke tengah jalan saat mengetahui kedatangan polisi, pria berinisial A.R.L. (30) akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan KUD, RT 012, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada awal Juli 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka diduga akan melakukan transaksi pada Selasa dini hari. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan A.R.L. berada di Jalan KUD.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang satu paket plastik bening ke tengah jalan. Namun, di bawah pengawasan petugas dan disaksikan Ketua RT setempat, paket tersebut berhasil ditemukan.
Setelah diperiksa, paket itu berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, A.R.L. mengakui paket tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku rencananya akan mengantarkan barang tersebut kepada seorang pelanggan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, A.R.L. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengamankan satu paket diduga sabu seberat bruto sekitar 2,68 gram, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan negatif terhadap Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), maupun Tetrahydrocannabinol (THC).
Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (soe)































