Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Sembunyikan Shabu di Ventilasi Kamar Mandi, Pria di Jaya Mukti Dibekuk Polisi

×

Sembunyikan Shabu di Ventilasi Kamar Mandi, Pria di Jaya Mukti Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Upaya menyembunyikan narkotika jenin Shabu di atas ventilasi kamar mandi tak mampu mengelabui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai.

Seorang pria berinisial P alias Y (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Muslim, Gang Damai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (14/7/2026) malam, setelah polisi menemukan lima paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 39,64 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Muslim, Gang Damai. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada P alias Y, yang diduga kerap menjalankan bisnis haram tersebut dari rumahnya.

Pada Selasa malam sekitar pukul 21.15 WIB, Tim Opsnal kembali menerima informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan P alias Y di dalam rumahnya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Di ruang tengah rumah, petugas menemukan satu paket diduga shabu yang disimpan di bawah televisi, beserta sebuah alat hisap (bong) dan satu buah mancis.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar mandi. Saat memeriksa bagian atas ventilasi, petugas menemukan sebuah plastik asoi hitam yang sengaja disembunyikan.

Setelah dibuka, plastik tersebut berisi empat paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.

Temuan itu melengkapi barang bukti menjadi total lima paket shabu yang diamankan dari rumah tersangka.

Selain narkotika, polisi turut menyita seperangkat alat hisap, satu buah mancis, satu lembar plastik asoi hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap P alias Y menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Temuan tersebut menguatkan dugaan penyidik bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, P alias Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antar kerja cepat Tim Opsnal dan informasi dari masyarakat.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu sosok berinisial Puput yang diduga menjadi pemasok barang haram itu.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *