DUMAI (MDC) – Upaya pelarian seorang pria berusia 59 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur akhirnya terhenti. Setelah diburu hingga ke wilayah Kandis, Kabupaten Siak, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya pada Kamis (9/7/2026). Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polres Dumai. Laporan resmi diterima pada Sabtu (11/7/2026) dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu di sebuah warung di Kecamatan Dumai Kota. Saat itu korban diduga mengalami perbuatan cabul ketika datang berbelanja di lokasi tersebut.
Usai menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kandis.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.30 WIB berhasil mengamankan pria berusia 59 tahun tersebut di sebuah masjid tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.
Polisi juga telah mengamankan Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Tahapan berikutnya, penyidik akan memeriksa para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyelesaikan berkas perkara hingga pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. (soe)































