Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Dipinjam Sebentar untuk Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur

×

Dipinjam Sebentar untuk Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Nasib naas menimpa seorang warga Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Niat membantu teman justru berujung kehilangan sepeda motor setelah kendaraan miliknya dibawa kabur oleh orang yang dikenalnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama terlapor berinisial Y.A alias K pergi ke arah kota untuk mengurus paspor menggunakan sepeda motor milik korban.
Sepulang dari kegiatan tersebut, keduanya sempat singgah di rumah seorang rekan di Jalan Perpat. Di lokasi itu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok.
Tanpa rasa curiga, korban pun mengizinkan. Namun, pelaku tak kunjung kembali hingga beberapa jam kemudian dan tidak dapat dihubungi, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Medang Kampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal menyampaikan bahwa saat diamankan, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa mengembalikannya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kasus,” jelasnya.
AKP Suprizal juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *