Scroll untuk baca artikel
Dumai

Jangan Abaikan Aturan Lalu Lintas! Polres Dumai Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari

×

Jangan Abaikan Aturan Lalu Lintas! Polres Dumai Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas harus lebih waspada. Polres Dumai mulai menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sepuluh jenis pelanggaran menjadi prioritas penindakan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Senin (26/10/2026) pagi.

Apel yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan. Kegiatan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Apel tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, unsur TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, Wakapolres Dumai, para pejabat utama Polres Dumai, serta tamu undangan lainnya.

Dimulainya operasi ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel. Sejumlah personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja dilibatkan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Dalam amanatnya, Kapolres Dumai menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 merupakan upaya meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau.

Operasi dilaksanakan dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis. Penegakan hukum juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan non-ETLE, serta pemberian teguran kepada pelanggar.

Peringatan terhadap pelanggaran lalu lintas bukan tanpa alasan. Data pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas mencapai 14.935 tindakan.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat berujung pada kecelakaan dengan konsekuensi fatal.

Karena itu, melalui operasi tahun ini, Polres Dumai berharap angka pelanggaran dan kecelakaan, termasuk jumlah korban meninggal dunia, dapat ditekan. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan juga diharapkan semakin meningkat.

Sepuluh Pelanggaran Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.

Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk di atas trotoar.

Masyarakat diimbau tidak menganggap pelanggaran tersebut sebagai persoalan sepele. Selain membahayakan diri sendiri, perilaku berkendara yang tidak tertib juga berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Untuk mendukung operasi ini, Polda Riau bersama jajaran mengerahkan sebanyak 971 personel. Pengerahan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah pelaksanaan operasi.

Kapolres Dumai juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan, mematuhi standar operasional prosedur, menghindari praktik pungutan liar, serta menjalankan tugas secara profesional, simpatik, dan humanis.

Penegakan hukum, tegasnya, harus dilaksanakan secara profesional tanpa tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra Polri.

Dengan berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 hingga 8 November mendatang, masyarakat Kota Dumai diingatkan untuk mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi kelengkapan kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta tidak melakukan tindakan berbahaya saat berkendara.

Keselamatan bukan sekadar menghindari tilang, melainkan memastikan setiap perjalanan berakhir dengan selamat. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *