Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomy

Pemko Dumai Imbau Perusahaan Bayar PPh 21 di KPP Pratama Dumai

×

Pemko Dumai Imbau Perusahaan Bayar PPh 21 di KPP Pratama Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kota Dumai agar melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang diterima daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai bersama KPP Pratama Dumai, Rabu (21/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, saat membuka kegiatan tersebut meminta perusahaan yang beroperasi di Dumai untuk berpartisipasi aktif mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan DBH PPh 21.

“Kami berharap perusahaan di Kota Dumai bisa terlibat aktif dan memberikan kontribusi melalui pembayaran PPh 21 di KPP Pratama Dumai, karena akan berdampak pada penambahan DBH PPh 21 oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap hal ini bisa disegerakan,” ujar Fahmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan perusahaan yang telah hadir dan mengikuti sosialisasi untuk mempelajari mekanisme pelaporan serta pembayaran pajak melalui sistem Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada Coretax.

Menurutnya, dukungan perusahaan diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Dumai.

Kepala BPKAD Kota Dumai, Jeki Ermansyah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi perusahaan melalui penerapan NITKU pada sistem Coretax. Dengan sistem tersebut, pelaporan dan pembayaran PPh 21 dapat disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha perusahaan.

Ia juga merujuk Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2019 yang, menurut pemaparannya, mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP atau KP2KP setempat.

“Sekarang Kementerian Keuangan telah memudahkan proses tersebut melalui sistem NITKU pada Coretax, sehingga tidak memberatkan proses pelaporan dan pembayaran PPh 21 oleh perusahaan atau pelaku usaha,” jelas Jeki.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Dumai, Suci Lestari Hakam, memaparkan tata cara pelaporan dan pembayaran PPh 21 melalui implementasi NITKU pada Coretax.

Ia menjelaskan, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Penerapan NITKU tidak menambah nominal pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

“Sistem ini akan memudahkan perusahaan untuk melaporkan serta membayarkan PPh 21 sesuai dengan tempat kegiatan usaha. Sistem ini tidak menambah biaya pembayaran yang harus disetorkan perusahaan,” ujarnya.

Suci menambahkan, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan secara maksimal dan berkelanjutan.

Pemko Dumai berharap sosialisasi ini mendorong perusahaan untuk segera menyesuaikan administrasi perpajakan dan melaksanakan pelaporan serta pembayaran PPh 21 sesuai ketentuan.

Dengan demikian, potensi DBH PPh 21 yang diterima Kota Dumai diharapkan meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah serta pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Dumai, R. Dona Fitri Ilahi, jajaran KPP Pratama Dumai, BPKAD, serta perwakilan perusahaan dan undangan lainnya. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *