Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimRiau

Obok-obok Sarang Narkoba, Polda Riau Ungkap 29 Kasus, Dumai Sumbang Dua

×

Obok-obok Sarang Narkoba, Polda Riau Ungkap 29 Kasus, Dumai Sumbang Dua

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polda Riau bersama polres jajaran selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026, berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna.

Dari rangkaian operasi tersebut, Polres Dumai turut mengungkap dua kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka. Selain penindakan hukum, Polres Dumai juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau melalui penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, sekaligus upaya pemulihan bagi pengguna.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

Pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat. Operasi menyasar sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Petugas juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang serta menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.
Pengungkapan juga dilakukan oleh jajaran polres lainnya. Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, dan Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka. Kegiatan rehabilitasi juga dilaksanakan oleh Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *