DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 15,13 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Rajawali, kawasan yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Oktober 2026, ketika Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, bersama tim operasional menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan TS pada Jumat malam. Saat itu, pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
Ketika hendak diamankan, TS diduga membuang enam paket sabu ke badan jalan. Petugas kemudian memeriksa dan mengamankan paket tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, TS mengakui bahwa paket yang ditemukan merupakan miliknya.
Selain enam paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6540 HY serta uang tunai sebesar Rp195.000.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu unit alat press, satu gunting potong, satu timbangan digital, satu blok plastik bening, satu kotak biskuit merek Sealleys, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Saat diperlihatkan, TS mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, TS dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas dugaan perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dit)
































