Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pengeroyokan Maut di Depan Gedung DPRD Dumai, Empat Terduga Pelaku Ditangkap

×

Pengeroyokan Maut di Depan Gedung DPRD Dumai, Empat Terduga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial DP (22) meninggal dunia di Kota Dumai berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai. Empat orang terduga pelaku telah diamankan, sementara seorang pria lainnya masih dalam pencarian polisi.

Peristiwa yang diduga berawal dari persoalan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Perwira, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar. Korban yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan itu meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula ketika sepeda motor milik salah satu terduga pelaku dilaporkan digelapkan oleh korban pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Setelah menerima informasi tersebut, para terduga pelaku melakukan pencarian terhadap korban dan sepeda motor yang dimaksud.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, korban akhirnya ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D yang kini masih dalam pencarian.

Korban kemudian diajak bertemu di Jalan Perwira, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Dumai.

Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama.

Kekerasan itu diduga dilakukan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan digelapkan.

Setelah sepeda motor ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver menuju Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Namun, saat melintas di Jalan Lintas Bukit Nenas, Kota Dumai, korban tiba-tiba muntah dan tidak sadarkan diri.

Setibanya di Polsek Mandau, personel piket yang melihat kondisi korban meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mandau. Namun, pada Senin malam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai berkoordinasi dengan personel Polsek Mandau dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial DA, Z, DR, dan BI.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6069 OAJ dan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1205 RP.

Penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan. Kematian korban diduga disebabkan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Sementara itu, pria berinisial D yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut masih dalam pencarian dan direncanakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sat Reskrim Polres Dumai masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *