DUMAI (MDC) – Satres Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial W.A. alias W (29) berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Juli 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, W.A. diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik asoy hitam ke badan jalan.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah diperiksa, plastik itu berisi satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, satu helai jaket berwarna dongker, serta plastik asoy hitam pembungkus barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satres Narkoba Polres Dumai kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (soe)































