DUMAI (MDC) – Seorang mantan pekerja gudang plastik bekas di Kota Dumai berinisial A.S. alias A (25) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan setelah diduga menguasai sejumlah aset milik bekas majikannya dan menjual salah satunya melalui media sosial Facebook.
Aksi pria berusia 25 tahun itu terbongkar setelah korban, Epino, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari gudangnya di Jalan Bukit Cahaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, ke Polsek Dumai Barat pada Rabu (22/7/2026). Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,3 juta.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap, A.S. diduga mengambil barang-barang tersebut saat masih bekerja di gudang milik korban.
Barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit mesin bor, satu unit radiator mobil, satu unit mesin mobil, dan satu unit mesin las listrik yang diambil secara bertahap sepanjang 2025.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Pengakuan itu kemudian diperkuat dengan temuan penyidik yang mendapati satu unit mesin bor milik korban pernah ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook atas nama Dullah Sihombing.
Tangkapan layar unggahan penjualan mesin bor tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan A.S. sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau yang diterima Unit Reskrim Polsek Dumai Barat.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari tersangka.
Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (soe)































